Saya belanda, Bukan Pancasila
Foto Suji Dewantara Indonesia hanya sukses mengibarkan bendera, belum sukses melepas cengkraman belanda Berdasarkan perkembangan sejarah sistem hukum diindonesia, masyarakat kepulauan nusantara ini pada awalnya menata kehidupan dengan menggunakan sarana hukum adat murni. Dalam catatan sejarah, baru pada abat ke-7 terjadi perubahan terhadap tatanan sistem kelembagaan hukum adat yang dipengaruhi oleh masuknya agama hindu, yang berlansung sampai abad ke-14. Kemudian terjadi lagi perubahan setelah agama Islam masuk ke Indonesia. Sebelum para penjajah masuk ke Indonesia, masyarakat nusantara sudah mempunyai hukum sebagai sebuah peraturan. Sebagai mana dikatakan Cornilis van vollenhemoven, bahwa pertama kali armada dagang belanda datang kebumi Indonesia, dimana secara ketatanegaraan Indonesia bukanlah suatu negara yang liar dan kosong (woes en leding), tetapi telah terdapat susunan masyarakat, dan pemerintahan dalam susunan suku, desa,republik, dan kerajaan. B