Saya belanda, Bukan Pancasila




Foto Suji Dewantara
Indonesia hanya sukses mengibarkan bendera,
belum sukses melepas cengkraman belanda

Berdasarkan perkembangan sejarah sistem hukum diindonesia, masyarakat kepulauan nusantara ini pada awalnya menata kehidupan dengan menggunakan sarana hukum adat murni. Dalam catatan sejarah, baru pada abat ke-7 terjadi perubahan terhadap tatanan sistem kelembagaan hukum adat yang dipengaruhi oleh masuknya agama hindu, yang berlansung sampai abad ke-14. Kemudian terjadi lagi perubahan setelah agama Islam masuk ke Indonesia.
            Sebelum para penjajah masuk ke Indonesia, masyarakat nusantara sudah mempunyai hukum sebagai sebuah peraturan. Sebagai mana dikatakan Cornilis van vollenhemoven, bahwa pertama kali armada dagang belanda datang kebumi Indonesia, dimana secara ketatanegaraan Indonesia bukanlah suatu negara yang liar dan kosong (woes en leding), tetapi telah terdapat susunan masyarakat, dan pemerintahan dalam susunan suku, desa,republik, dan kerajaan. Baru kemudian ketika para penjajah masuk menelusuri Indonesai hukum adat tidak berfungsi.Karena,sistem hukum eropa meresepsi kedalam hukum adat, dan pada masa penjajahan hindia-belanda menempatkan sistem hukumnya juga sebagai hukum utama di Indonesia.
            Perubahan hukum ini tetap berlanjut sesuai dengan datangnya para penjajah ke Indonesia. Baru kemudian pada tanggal 18 agustus 1945, setelah memproklamirkan kemerdekaan, tanggal 17 nya Indonesia menetapkan undang-undang dasar republik Indonesia sebagai hukum dasar tertulis. disepakatinya UUD 1945 ini, menuntut segala badan negara dan undang-undang yang telah ada, tetap diberlakukan sampai muncul undang-undang yang baru. artinya Indonesia masih menerapkan sistem hukum belanda.
            Dengan diberlakukannya kembali sistem hukum belanda itu, bisa dikatakan bahwa, Indosia merdeka secara bendera, tetapi tidak dengan cengkraman belanda. karena bagai manapun hukum, tetap sifatnya mengikat, dan terdapat sangsi-sangsi yang memaksa. Sedangkan, hukum Indonesia sendiri adalah hasil prodak rekonstuksi pemikiran para imprialisme. Jadi sebenarnya selogam “saya pancasila, saya indonesia’’ terlalu berlebihan. Seharusnya yang benar adalah, saya belanda, saya Indonesia. Kenapa demikian? Karena batas-batas pengaplikasian dari butir-butir pancasila harus menggunakan garis pandu hukum belanda yang telah diadopsi oleh Indonesia.
            Klau kita coba berfikir, ternyata kita ini masih belum lepas dari penjajahan belanda, sebab hukumnya berurat berakar, menjadi hukum dari segala tindak tanduk masyarakat Indonesia, yang sudah tentudiaplikasiakan dalam segala aktifitas masyarakat baik dalam tingkt kelembagaan maupun personal. menurut Sudikno Marto Kusumo, ada dua pendapat mengenai system hukum nasioanal.
Pendapat Pertama.Bahwa kita dewasa ini belum mempunyai hukum nasional, karena masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari kolonial. Menurut pendapat ini, dikatakan mempunyai hukum nasional, apabila seluruh peraturan perundang-undanga dihasilkan oleh pembentuk  undang-undang nasional.
Pendapat Kedua. Kita telah mempunyai hukum nasional, miskipun banyak berlaku perundang-undangan yang berasal dari zaman hindia-belanda.
            Klau memimjam pendapatnya Romli Atasasmita “hukum nasional Indonesia sebagi suatu sistem, blum terbentuk secara holistic, komprehensif ataupun belum diperkaya dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat adat, untuk beradaptasi dengan kehidupan masyarakat maju. Usaha, untuk menyatakan telah terdapat suatu sistem hukum nasional, terbukti hanya merupakan pewarisan sistem hukum hindia-belanda yang menganut “civil law system”. Yang semata-mata dipaksakan berlakunya ditengah masyarakat hukum adat. Perubahan terhadap KUHP, pada masa pasca kemerdekaan republic Indonesia, dan setelah era reformasi antara lain, dilakukan dengan memasukkan ketentuan mengenai pembajakan udara, dan larangan terhadap ideologi  marxisme-komonisme. Pembentukan hukum sistem nasional sampai saat ini, masih belum selesai dan patut dipertanyakan sebelum dan setelah Indonesia memasuki era reformasi. Pembentukan itu, lebih banyak hasil harmonisasi pengaruh hukum asing “.
            Berdasarkan pemaparan diatas, penulis masih berkeyainan, bahwa hingga hari ini negara Indonesia masih belum mempunyai sistem hukum nasional, sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan. Sehingga, dengan demikian jelaslah, bahwa masyarakat indosia tidak ada yang paling pancasila dan paling Indonesia.
Oleh: Suji Dewantara

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilu Raya UINSA Dituding Mengotori Nilai Demokrasi

SURAT TERBUKA UNTUK REKTOR UINSA DARI POJOK KAMAR

Mahasiswa Angkatan 2016 Mendeklarasikan Golput Pada PEMILU RAYA Tahun Ini