Saya belanda, Bukan Pancasila
Foto Suji Dewantara |
belum sukses melepas
cengkraman belanda
Berdasarkan perkembangan sejarah sistem hukum diindonesia, masyarakat kepulauan nusantara ini pada awalnya menata kehidupan dengan menggunakan sarana hukum adat murni. Dalam catatan sejarah, baru pada abat ke-7 terjadi perubahan terhadap tatanan sistem kelembagaan hukum adat yang dipengaruhi oleh masuknya agama hindu, yang berlansung sampai abad ke-14. Kemudian terjadi lagi perubahan setelah agama Islam masuk ke Indonesia.
Sebelum para penjajah masuk ke
Indonesia, masyarakat nusantara sudah mempunyai hukum sebagai sebuah peraturan.
Sebagai mana dikatakan Cornilis van vollenhemoven, bahwa pertama kali armada
dagang belanda datang kebumi Indonesia, dimana secara ketatanegaraan Indonesia
bukanlah suatu negara yang liar dan kosong (woes en leding), tetapi telah
terdapat susunan masyarakat, dan pemerintahan dalam susunan suku, desa,republik,
dan kerajaan. Baru kemudian ketika para penjajah masuk menelusuri Indonesai
hukum adat tidak berfungsi.Karena,sistem hukum eropa meresepsi kedalam hukum
adat, dan pada masa penjajahan hindia-belanda menempatkan sistem hukumnya juga
sebagai hukum utama di Indonesia.
Perubahan hukum ini tetap berlanjut sesuai
dengan datangnya para penjajah ke Indonesia. Baru kemudian pada tanggal 18
agustus 1945, setelah memproklamirkan kemerdekaan, tanggal 17 nya Indonesia
menetapkan undang-undang dasar republik Indonesia sebagai hukum dasar tertulis.
disepakatinya UUD 1945 ini, menuntut segala badan negara dan undang-undang yang
telah ada, tetap diberlakukan sampai muncul undang-undang yang baru. artinya
Indonesia masih menerapkan sistem hukum belanda.
Dengan diberlakukannya kembali sistem
hukum belanda itu, bisa dikatakan bahwa, Indosia merdeka secara bendera, tetapi
tidak dengan cengkraman belanda. karena bagai manapun hukum, tetap sifatnya
mengikat, dan terdapat sangsi-sangsi yang memaksa. Sedangkan, hukum Indonesia
sendiri adalah hasil prodak rekonstuksi pemikiran para imprialisme. Jadi
sebenarnya selogam “saya pancasila, saya indonesia’’ terlalu berlebihan.
Seharusnya yang benar adalah, saya belanda, saya Indonesia. Kenapa demikian?
Karena batas-batas pengaplikasian dari butir-butir pancasila harus menggunakan
garis pandu hukum belanda yang telah diadopsi oleh Indonesia.
Klau kita coba berfikir, ternyata
kita ini masih belum lepas dari penjajahan belanda, sebab hukumnya berurat
berakar, menjadi hukum dari segala tindak tanduk masyarakat Indonesia, yang
sudah tentudiaplikasiakan dalam segala aktifitas masyarakat baik dalam tingkt
kelembagaan maupun personal. menurut Sudikno Marto Kusumo, ada dua pendapat
mengenai system hukum nasioanal.
Pendapat Pertama.Bahwa kita dewasa ini belum mempunyai hukum nasional,
karena masih banyak peraturan perundang-undangan yang berasal dari kolonial.
Menurut pendapat ini, dikatakan mempunyai hukum nasional, apabila seluruh
peraturan perundang-undanga dihasilkan oleh pembentuk undang-undang nasional.
Pendapat Kedua. Kita telah mempunyai hukum nasional, miskipun banyak
berlaku perundang-undangan yang berasal dari zaman hindia-belanda.
Klau memimjam pendapatnya Romli Atasasmita
“hukum nasional Indonesia sebagi suatu sistem, blum terbentuk secara holistic,
komprehensif ataupun belum diperkaya dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat
adat, untuk beradaptasi dengan kehidupan masyarakat maju. Usaha, untuk
menyatakan telah terdapat suatu sistem hukum nasional, terbukti hanya merupakan
pewarisan sistem hukum hindia-belanda yang menganut “civil law system”. Yang semata-mata dipaksakan berlakunya ditengah
masyarakat hukum adat. Perubahan terhadap KUHP, pada masa pasca kemerdekaan
republic Indonesia, dan setelah era reformasi antara lain, dilakukan dengan
memasukkan ketentuan mengenai pembajakan udara, dan larangan terhadap ideologi marxisme-komonisme. Pembentukan hukum sistem
nasional sampai saat ini, masih belum selesai dan patut dipertanyakan sebelum
dan setelah Indonesia memasuki era reformasi. Pembentukan itu, lebih banyak
hasil harmonisasi pengaruh hukum asing “.
Berdasarkan pemaparan diatas,
penulis masih berkeyainan, bahwa hingga hari ini negara Indonesia masih belum
mempunyai sistem hukum nasional, sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan. Sehingga, dengan demikian jelaslah,
bahwa masyarakat indosia tidak ada yang paling pancasila dan paling Indonesia.
Oleh: Suji Dewantara
Ngengek
BalasHapus